Suarakalimantankini, Berau – Surat Keputusan (SK), Bupati Berau, kabarnya telah diserahkan kepada Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman. Dihadiri Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni.
Plt Asisten II, Rusnan Hefni, megatakan tarif air merupakan kebijakan pemerintahan daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau, beberapa waktu yang lalu.
“Kita menindaklanjuti arahan Bupati, terkait penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal,” kata Plt Asisten II, Rusnan Hefni, pada Rabu (15/1/2025), dalam rapat bagian Perekonomian Setda Berau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini melalui Pemerintahan Kabupaten Berau menegaskan pembayaran tarif air Perumda Batiwakkal telah dikembalikan ke tarif awal atau tarif normal
Dituangkan dalam SK Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal, Tanggal 14 Januari 2025.
Terbitnya SK ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat.

“Karena telah terjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan bisa kembali membayar penggunaan air bersih. Sesuai dengan besaran yang sama, sebagaimana diterapkan di tahun 2011 yang lalu,” terang Rusnan Hefni.
Terkait implementasi adanya penyesuaian tarif, Pemkab Berau telah menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Batiwakkal. Termasuk, pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.
Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan segerah melakukan penyesuaian terkait dengan SK Bupati Berau yang telah ditetapkannya.
“Kita siap melaksanakannya. Selain itu, soal pelanggan yang sudah membayar akan segerah dikonversi pada pembayaran berikutnya,” katanya.
Penulis : (/ski/)
Editor : Suarakalimantankini
Sumber Berita: Prokopim