Suarakalimantankini, Berau – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02, Sri Juniarsih Mas-Gamalis kembali memimpin Berau periode 2025-2030, dengan perolehan suara sah, 65.590 atau 50,27 persen.
Hal ini menjadi tahapan terakhir dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Berau tahun 2024.
Pada Senin (24/2/2025) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagaimana semuanya ditolak dan apapun diputuskan MK merupakan hasil final.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penegasan MK menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi.
Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Semua pihak diharapkan menghormatinya, di KPU hanyalah penyelenggara yang wajib melaksanakan serta menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” harap Budi Harianto, usai rapat paleno, Rabu 26/02/25.
Sri Juniarsih Mas mengatakan ini adalah perjalanan proses yang telah dilewati. Di MK telah diikuti sidang sebanyak tiga kali. Dengan mengikuti alur-alur tersebut dan mematuhinya. Ketika MK telah memutuskan dan melihat menimbang secara adil.
“Dengan adanya keputusan MK tersebut, kami yang ditetapkan juga oleh KPU kita akan jalani semua. Yang jadi harapan kami iyalah kondisifitas. Kami ingin dapat bekerja kembali seperti semulah di Pemerintahan melayani masyarakat Berau. Program kerja yang kami janjikan segera dilaksanakan,” tutup Sri Juniarsih Mas.
Penulis : (/ski/)
Editor : suarakalimantankini