Suarakalimantankini, Berau – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat paripurna Ranperda dan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau.
Yang pertama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan yang kedua tentang penyampaian 7 Raperda dari Pemkab Berau kepada Dewan, serta penyampaian Raperda dari Dewan kepada Pemkab Berau.
Dalam kesempatan tersebut Sri Juniarsih menyampaikan 7 Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
5. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
6. Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Raperda ini bertujuan untuk menjamin keseluruhan target pembangunan daerah dapat dijalankan secara sistematis dan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat dalam membangun Bumi Batiwakkal yang kita cintai ini menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“Oleh sebab itu, 7 Raperda ini tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai legalitas,” ungkap Sri Juniarsih.
Mulai dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung atau kelurahan, sambung Sri Juniarsih, pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadan Kebakaran, tata kelola barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara pemkab dengan DPRD Kabupaten Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemkab Berau.
“Disamping itu juga diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Penulis : (/er/oz/)
Editor : Suarakalimantankini