Suarakalimantankini, Berau – Penyesuaian tarif tagihan air, puluhan massa gabungan dari ormas, mahasiswa dan warga Berau, menggelar aksi demo jilid dua, di Perumda Batiwakkal (PDAM) dan berlanjut ke Gedung DPRD Berau (7/1).
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk protes terkait peneyesuaian tarif tagihan air bersih Perumdam Batiwakkal di awal tahun 2025.
Salah seorang perwakilan massa aksi demo dalam orasinya mengatakan bahwa penyesuaian tarif dinilai memberatkan masyarakat pengguna air bersih. Dimana masyarakat membayar sangatlah mahal dibanding pembayaran sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dipertanyakan terkait lampiran II Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Tahun 2024 tertanggal 29 september 2024 tentang tarif air bersih pada Perumda Batiwakkal tahun 2024 – 2025.
Menurutnya SK penyesuaian tarif yang menyebar ke masyarakat, tertanda tangan Bupati tersebut yang tidak sah.
Diayakinkan bukti satemen Bupati di depan semua Pegawai Perumda Batiwakkal dan disaksikan seluruh Aparat yang hadir di Lantai 2 ruang pertemuan Perumdam Batiwakkal dalam sesi mediasi.
“Bunyi satetemen tersebut dianggap hapus dan gugur, karena dianggap tidak sah, saat itu bupati sedang masa cuti,” terangnya.
Kepala Bidang Teknik Perumda Batiwakkal Sahril mengatakan, segala kebijakan dibuat dalam rangka, upaya untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan.
“Tentu saja rencana penyesuain tarif 14 persen persentase ini, tidak semuanya menyenangkan bagi masyarakat,” akuinya.
Selanjutnya sesuai dengan perinsip yang ada di Permendagri No 21 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Sebagaimana masyarakat dapat efesien dalam hal penggunaan air atau lebih bijak dalam penggunaan air, sehingga suplai air lebih merata.
“Karena memang sebagian pelanggan – pelanggan kita, terutama paling ujung itu tidak selalu mendapatkan air bersih, seperti pelanggan yang dekat istalasi air,” kata Sahril.
Bisa dibayakan bahwa terakhir tarif air bersih naik di Tahun 2011 dan diberlakukan di Tahun 2012. Di Tahun 2024 serta memasuki tahun 2025 jika dihitung, kurang lebih, ada 12 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif.
Sementara yang ada di Permendagri No 16 tahun 2006, terbit lagi Permendagri No 71 tahun 2016 lanjut perubahan Permendagri No 21 tahun 2020 megamanatkan setiap tahun melakukan kajian terhadap tarif air.
“Jadi, dalam hali ini seandainya tarif itu tidak full discovery atau tidak mampu menutupi biaya operasional, maka kewajiban Pemerintah Daerah dengan sesuai mekanisme yang ada, Perumdam Batiwakkal mengusulkan penyesuaian tarif,” terangnya.
Kemudian, penyesuain tarif mengacu SK Gubernur No 500K.162/2022 penetapan besaran tarif batas bawa dan tarif batas air minum Kabupaten atau Kota di Provinsi Kaltim tahun 2022.
“Inilah menjadi salah satu acuan kita bahwa ternyata tarif masih jauh di bawa apa yang ditetapkan dalam SK Gubernur. Apabila kita bandingkan dengan Perumdam yang ada di Kabupaten atau Kota lainnya memang tarif air bersih Perumdam Batiwakkal Berau yang paling rendah. Dan ini terbukti dari laporan hasil evaluasi kenerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Sahril
Penulis : (/ski/)