Suarakalimantankini, Berau – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, didampingi Ketua Komisi II, Rudi Mangunsong, beserta jajaran anggota Komisi II DPRD Berau, menolak mentah-mentah penyesuaian persentase 14 persen tarif tagihan air bersih, yang telah diberlakukan Perumda Batiwakkal awal tahun 2025.
Penolakan tersebut kembali ditegaskan Rudi Mangunsong secara berulang-ulang bahkan, kepada Dirut Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, Dewan Pengawas (Dewas) Mustakim, beserta pihak terkait Pemerintah Daerah dan di tengah puluhan massa aksi demostran yang hadir di DPRD Berau, Selasa, (7/1) kemarin.
“Sampai kapanpun Ketua DPRD dan Komisi II menolak penyesuaian tarif tagihan air bersih yang persentasenya 14 persen,” tandas Rudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi mengatakan, kondisi Perumda Batiwakkal yang saat ini katanya bakal mengalami kerugian.
“Mari bersama duduk mengatasi hal tersebut karena masi banyak opsi lain, tidak harus menaikan tarif tagihan air bersih yang membebankan masyarakat,” ujar Rudi.
Melalui Permendagri yang jadi acuan Perumda Batiwakkal hingga mengeluarkan kebijakan tarif atau penyesuaian tagihan air bersih 14 persen, Menurut Rudi, Permendagri sifatnya Full Cost Recovery (SCR).
Rudi mencontohkan, Anggaran Negara atau Anggaran Daerah diberi ke Pemerintahan Daerah yang dipisahkan menjadi kekayaan Daerah yang tak terpisahkan.
“Ini juga, ada di Perumda Batiwakkal, tidak ada sangsih!,” sambung Rudi.
Sebenarnya maksut dari Pemerintahaan Pusat hanyalah kehati-hatian mengelolahan Anggaran Negara, karena SCR Perumda Batiwakkal saat ini masi di bawa standar biaya produksi permeter kubik.
Kemarin, kata Rudi, SCR ada di Tahun 2020 dan sampai Tahun 2025 masi berlaku, keuntungan pun masi ada. Hanya satu item yang disampaikan Direktur Perumda Batiwakkal yakni, hanyalah kenaikan bahan kimia.
Meskupun Perumda batiwakkal yang mengacu di Surat Keputusan (SK) Gubernur No 500K.162/2022, penetapan besaran tarif batas bawa dan tarif batas air minum Kabupaten atau Kota di Provinsi Kaltim tahun 2022, Komisi II menilai tidak efektif.
Sebanarnya, alasan terkait tarif tagihan air naik hanyalah kekuatiran akan adanya kerugian yang dialami pihak Perumda Batiwakkal, dikarnakan beban produksi.
Rudi menghimbau, baiknya mencari pola atau opsi lain dan bukan yang dipilih penyesuaian atau kenaikan tarif tagian air bersih capai 14 persen.
Terpisah, menanggapi penolakan tersebut, Dirut Perumda Batiwakkal mengatakan, Ikut Aturan dan tunggu dasar hukum.
Penulis : (/ski/)